Minggu, 27 November 2011

Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini saya susun, untuk dapat memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini saya beri judul “Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi”. Saya berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui dan memahami pengertian tentang Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi. Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saya mohon masukanya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


PENDAHULUAN
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.


MATERI


http://www.mediafire.com/?87kn4sdwipfe8hp


PEMBAHASAN


Banyak Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal perindustrian:
1.       Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
2.       Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3.       Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4.       Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5.       Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
6.       Polusi suara yang dihasilkan oleh  deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal disekitar areal perindustrian.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkana kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization meluncurkan suatu standard untuk mengelola lingkungan secara professional di dalam organisasi dan industri, standard tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:1996. Namun melihat perkembangan industri dewasa ini, pada tahun 2003 dilakukan revisi terhadap system tersebut dan diluncurkan pada tahun 2004. Standard tersebut untuk selanjutnya disebut ISO 14001:2004.
ISO 14001:2004dibangun atas dasar elemen – elemen yang menetapkan :
1. Spesifikasi aspect dan dampak lingkungan
2. Prosedur dan instruksi kerja yang akurat
3. Proses yang konsisten
4. Kesesuaian dengan tujuan dan target organisasi dalam meningkatkan kinerja lingkungan
5. Minimasi limbah
6. Keterkaitan dengan peraturan dan perundangan
7. Konsistensi hasil, kejujuran penerapan dan deskripsi produk yang cermat
8. Evaluasi kinerja
9. Kesehatan dan keselamatan pekerja
10. Komunikasi ke pihak – pihak terkait perlindungan lingkungan
ISO 14001:2004 adalah sistem manajemen yang dinamis, dimana dapat diterapkan bersama system manajemen mutu ISO 9001dan dapat disesuaikan dengan dengan perubahan organisasi dan industri, perubahan peraturan / perundangan yang berlaku maupun perubahan ilmu dan teknologi.
B. Keracunan bahan logam/ metalloid pada industrialisasi

Racun-racun logam/metalloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialisasi adalah yang berasal dari timah hitam,air raksa, arsen, chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Disamping racun-racun tersebut diatas terdapat pula bahan-bahan logam/metalloid lainnya, tetapi tidak begitu banyak dipergunakan dalam perindustrian dan tidak begitu beracun. Seperti misalnya perak yang berhasil masuk tubuh bias menyebabkan argyria, tanpa menimbulkan gejala keracunanyang membahayakan kesehatan.
Beberapa contoh keracunan logam/metalloid:
1.       Keracunan oleh timah hitam
Keracunan timah hitam ini terjadi dalam dua bentuk;
  • Keracunan oleh timah hitam dan persenyawaan-persenyawaan anorganisnya, seperti “putih timah hitam”
  • Keracunan karena pengolahan persenyawaan-persenyawaan organis hitam, seperti TEL (tetra-etli-timah)
2.      Keracunan air raksa (Hg)
Bentuk keracunan air raksa ini dapat terjadi:
  • Sebagai air raksa cair atau uapnya
  • Sebagai akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulmitat
  • Sebagai perseyawaan air raksa
3.      Keracunan Arsen
Gejala yang timbul pada keracunan Arsen tidak sama, tergantung kepada jenis persenyawaannya. Bila:
  • Menghisap atau kontak dengan debu persenyawaannya arsen anorganik gejalanya setempat akibat terjadinya rangsangan pada kulit atau selaput lendir
  • Menghisap persenyawaan-persenyawaan arsen dan zat cair bisa mengakibatkan hancurnya sel-sel sehingga bias menimbulkan kekurangan darah
  • Kontak dengan persenyawaan-persenyawaan arsen organic bisa mengakibatkan local atau sistematik pada tubuh
4.      Keracunan fosfor
Yang beracun terutama adalah fosfor putih. Dan ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat keracunan fosfor sangat kompleks bias menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, perdarahan-perdarahan dan bila terhirup ke paru-paru bias menimbulkan oedema dan kerusakan paru.
  







REFERENSI
http://husainnur.wordpress.com/2010/12/25/industri/
http://azta91.wordpress.com/2011/01/09/keracunan-bahan-logammetaloid-pada-industrialisasi/
http://iambigsmart.wordpress.com/2010/12/04/masalah-lingkungan-dan-keracunan-bahan-logammetaloid-pada-industri/
http://danang-dancil.blogspot.com/2011/01/keracunan-bahan-logammetaloid-pada.html

Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai Implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakobatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sector industri perlu ditingkatkanbaik secara kualitas maupun kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi tergantung kepada hasil produksi  luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walaupun telah digariskan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataanya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang adalah keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya.sedikit sekali perhatian terhadap masalah lingkungan,sehingga pendirian industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil buangannya yang kadang-kadang diabaikan.
Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian sesuatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbagkan kelesetarian lingkungan. Dibawah ini prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek indutri terhadap lingkungan sekitarnya.




Sabtu, 26 November 2011

Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan

 KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini saya susun, untuk dapat memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini saya beri judul “Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan”.  Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun saya harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



PENDAHULUAN

 pencemaran  adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan/prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat. Terdapat permasalahan yang terjadi yaitu :
 1.bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup yang berpengaruh terhadap kondisi internal maupun eksternal ?, 2.bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana yang sering terjadi ?Tujuan dan maksud, pembahasan penulis adalah adalah untuk membahas dan menganalisa sampai sejauh manakah akibat pencemaran lingkungan hidup walaupun sudah diatur oleh undang-undang lingkungan hidup, baik oleh Peraturan AMDAL, Peraturan Limbah B3, Peraturan Pencemaran Air dan Peraturan Pencemaran Udara.

MATERI

http://www.mediafire.com/?3ioz9t95e5dn6ub

PEMBAHASAN

   Dalam suatu negara yang cenderung memfokuskan dirinya pada program pembangunan ke era industrialisasi, masalah lingkungan hidup merupakan masalah yang esensial dan perlu mendapat perhatian serius. Hal tersebut lebih disebabkan akan timbulnya berbagai kepentingan antara kaum industriawan, pemerintah sebagai pengambil kebijaksanaan dan warga masyarakat sekitarnya terhadap industrialisasi dan dampak industrialisasi. Fenomena yang terjadi dewasa ini adalah isu banyaknya masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup; baik terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun kelompok masyarakat disamping karena adanya bencana alam yang menambah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup menjadi semakin tidak terkendali. Masyarakat sekitar daerah industri tentunya menghendaki  agar lingkungan (ekologi) dimana dia berpijak tetap tidak berubah dan tidak tercemar. Disisi lain pengusaha acap kali bersikap ceroboh karena lebih mengutamakan bisnis tanpa memperdulikan faktor lingkungan hidup sehingga terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat dampak proses industri tidak dapat dihindari. Program pemerintah mengenai lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, yang menentukan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah pembangunan berkelanjutan, dimaksudkan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat akan tetapi juga oleh pemerintah daerah di Indonesia yang berkesinambungan tanpa mengurangi hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Batasan ini menunjuk kepada konsep pembangunan berkelanjutan dari “World Commision on Enviroment and Development”, yakni pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi muda kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan generasi masa mendatang.
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Beberapa kasus lingkungan hidup yang menimbulkan korban manusia seperti pada akhir tahun 1950 yaitu terjadinya pencemaran di Jepang yang menimbulkan penyakit sangat mengerikan yang disebut penyakit itai-itai (aduh-aduh). Penyakit ini terdapat di daerah 3 Km sepanjang sungai Jintsu yang tercemari oleh Kadmium (Cd) dari limbah sebuah pertambangan Seng (Zn). Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kadar Cd dalam beras di daerah yang mendapat pengairan dari sungai itu mengandung kadmium 10 kali lebih tinggi daripada daerah lain. Pada tahun 1953 penduduk yang bermukim disekitar Teluk Minamata, Jepang mendapat wabah penyakit neurologik yang berakhir dengan kematian. Setelah dilakukan penelitian terbukti bahwa penyakit ini disebabkan oleh air raksa (Hg) yang terdapat di dalam limbah sebuah pabrik kimia. Air yang dikonsumsi tersebut pada tubuh manusia mengalami kenaikan kadar ambang batas keracunan dan mengakibatkan korban jiwa. Pencemaran itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang disebut penyakit Minamata.






REFERENSI

http://clemensbudip.wordpress.com/2011/11/23/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan-hidup-oleh-proses-pembangunan/
http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1629:paradigma-pembangunan-lingkungan-hidup&catid=36:kolom-pr2
http://fh.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=59&Itemid=1
http://sekaranindya.wordpress.com/2011/11/06/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan-hidup-oleh-proses-pembangunan/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17351/title_makalah-kasus-kerusakan-lingkungan-hidup/


Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. Dimana sumber daya alam berdasarkan fungsi untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh untuk dapat memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan (seperti yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup /LN Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215).

Jelasnya bahwa pengertian lingkungan hidup itu sendiri adalah merupakan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dengan berkaitan terhadap ruang Lingkup Lingkungan Hidup yang terdiri dari Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam
Kajian Hukum Lingkungan Hidup (AMDAL) yaitu : Indentifikasi Dampak Potensial, Evaluasi Dampak Potensial, Pemusatan dampak penting (focusing), dimana terdapatnya pula Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup, Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup, Hukum Sebagai Sosial Kontrol Terhadap Pencemaran Lingkunga Hidup, Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan Hidup.
Analisa permasalahan secara faktor intermal adalah dengan melihat kepada instrumental kepada undang-undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran, dimana pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dimana berdasarkan pendekatan instrumental bertujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, dimana pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena mungkin saja pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup tersebut. Atas masalah tersebut diatas perlunya suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan dengan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Adanya pendekatan alam yang jika kita melihat secara factor internal maka harus melihat kepada sistim hukum dan susunan masyarakat hukum adat yang hidup didalam lingkungan hidup, jangan sampai mengganggu kehidupan masayarakat hukum adat tersebut yang berada didalamnya. (UU No. 5 Tahun 1967/ LN.8/1967, TLN. 2832, Cq UU No. 23 Tahun 1997 ). Begitupula terhadap Analisa permasalahan secara factor eskternal adalah dengan melihat kepada instrumental kepada undang-undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, yang secara factor eksternal dipengaruhi ketentuan undang-undang yang berlaku secara internasional tentang lingkungan hidup itu sendiri. Yang secara otomatis perlu keseragaman undang-undang atau resolusi antara Negara internasional yang melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, akibat pengaruh globalisasi industri dunia.
Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup tidak akan berhasil apabila tidak ada penegakan hukum yang konkrit dalam praktek walaupun hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM AIR

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini saya susun, untuk dapat memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini saya beri judul “sumber daya alam air”. Saya berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui dan memahami pengertian tentang sumber daya alam air . Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun saya harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


PENDAHULUAN 


Air merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut , samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.) Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri, minuman, penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.


MATERI


http://www.mediafire.com/?za3r49tvl9do9zx


PEMBAHASAN



Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia. Di banyak tempat di dunia terjadi kekurangan persediaan air. Selain di bumi, sejumlah besar air juga diperkirakan terdapat pada kutub utara dan selatan planet Mars, serta pada bulan-bulan Europa dan Enceladus. Air dapat berwujud padatan (es), cairan (air) dan gas (uap air). Air merupakan satu-satunya zat yang secara alami terdapat di permukaan bumi dalam ketiga wujudnya tersebut. Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebakan kekurangan air, monopolisasi serta privatisasi dan bahkan menyulut konflik. Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur sumber daya air sejak tahun 2004, yakni Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

     abad 21 antara lain ditandai dengan krisis air global yang gejalanya nampak makin jelas. Lebih dari 50 % permukaan bumi telah diubah oleh kegiatan manusia. Sistem tata air alamiah diubah oleh pola penggunaan lahan dan menghasilkan degradasi lahan berskala besar-besaran, pencemaran sungai, air tanah, laut pesisir bahkan laut terbuka, serta meningkatkan dampak dari banjir, kekeringan dan salinisasi. Manusia menggunakan lebih dari separuh dari ketersediaan air tawar, termasuk sumber daya air bawah tanah yang kini tengah dikuras penggunaannya di berbagai bagian dunia, termasuk di Indonesia. Karenanya air menempati posisi tinggi dalam berbagai agenda politik sehubungan dengan frekuensi dan tingkat keparahan dari banjir yang makin meningkat, permukaan air laut yang meningkat, pencemaran dan perubahan iklim makin mengancam kehidupan manusia dan peradaban. Di sisi lain, ketersediaan pasokan air minum yang cukup dan bersih mengalami tekanan kuat sehingga merupakan salah satu isu pembangunan ekonomi dan sosial di sebagian besar dunia, termasuk Indonesia.

     Ancaman Krisis Air di Indonesia
Indonesia dengan luas daratan sekitar 1.918.410 km’ memiliki curah hujan rata-rata sebesar 2.620 mm setahun. Setelah memperhatikan kehilangan dan penguapan, maka limpahan efektif yang tersedia sekitar 55 persen dari itu yakni sekitar 1.450 mm. Atas dasar data ini dan dikaitkan dengan jumlah penduduk Indonesia dalam tahun 1990 sebanyak 179.194.223 maka potensi air per jiwa per tahun ada sekitar 15.523 m3 (angka ini didapat dari perhitungan sebagai berikut: 1.918.410 km’ x 1.450 mm/179.194.223). Karena aliran sungai berfluktuasi sepanjang tahun, maka aliran mantap (stable run-off) adalah sekitar 25 – 35 persen dari rerata aliran setahun. Dengan demikian untuk Indonesia aliran mantapnya tersedia sebesar 3.880 m3 per jiwa per tahun.
Untuk pulau Jawa dengan memperhatikan luas dataran sekitar 132.200 km2, curah hujan efektif 1.200 mm setahun, sedangkan dalam tahun 1990 jumlah penduduk sekitar 107.517.963, maka potensi air per jiwa per tahun tersedia adalah 1.475 m3. Aliran mantap air tersedia sekitar 368,75 m3 per jiwa per tahun.
Tahun 1970 potensi air per jiwa per tahun di Jawa sekitar 200 m (Doelhamid, 1972). Dengan memperhitungkan aliran mantapnya, maka dalam tahun 1970 tersedia sekitar 500 m3 air per jiwa per tahun. Dengan demikian setelah 20 tahun terdapat penurunan aliran mantap sekitar 26,4 persen. Perubahan tersebut merupakan suatu penurunan yang cukup drastis.
Kebutuhan akan air bersih terutama di kota-kota terus meningkat. Sebagai contoh dalam tahun 1970 apabila diasumsikan kebutuhan orang akan air bersih di kota sebanyak 150 liter/hari/orang (Ditjen Cipta Karya, L Dep. P.U. 1980), maka dibutuhkan air bersih dari 17.884500 m3 per hari pada tahun 1970, naik menjadi 26.879.180 m3per hari dalam tahun 1990 Ini berarti selama 20 tahun ini kebutuhan akan air bersih naik sekitar 50 persen. Peningkatan kebutuhan ini akan tampak lebih gawat lagi apabila dilihat kemampuan produksi PAM (Perusahaan Air Minum) dalam melayani kebutuhan air bersih amat terbatas.
Untuk DKI Jakarta kapasitas produksi air bersih di tahun 1987 hanya sekitar 17.285 1/detik. Dengan produksi itu DKI Jakarta paling banyak hanya mampu melayani sekitar 30-40 persen penduduk Jakarta yang ada sekarang yakni sekitar delapan juta jiwa lebih. Apabila dimasukkan juga kebutuhan air bersih bagi hotel, perkantoran, industri, rumah sakit, pertamanan, rumah-rumah ibadat dan sebagainya, maka ancaman akan defisit air di dalam kota betul-betul meresahkan.
Hasil analisis statistik air minum yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik 1987 menunjukkan bahwa kuantitas penyediaan air bersih terus meningkat dari tahun ketahun. Meskipun demikian masib belum cukup untuk memasok kebutuhan penduduk kota, terutama di kota-kota besar sebagai akibat laju urbanisasi dan aktivitas ekonomi yang meningkat.
Kemampuan untuk menyediakan kebutuhan air bersih yang cukup, terlebih-lebih untuk keperluan kota, dibatasi oleh kendala alam dan dana. Masalah yang muncul banyak terletak pada bagaimana manajemen sumberdaya air harus dioptimalkan dengan terbatasnya segala sumberdaya yang ada.
Erat kaitannya dengan itu masalah yang sering muncul ialah distribusi kuantitas, kualitas dan modus pemakaian yang sangat bervariasi dari suatu lokasi ke lokasi lainnya. Dengan demikian sering terjadi di suatu lokasi terdapat kelebihan air, sedang di tempat lain menderita kekurangan air.





REFERENSI
   http:// images.soemarno.multiply.multiplycoctent.com
   http://id.wikipedia.org/wiki/Air
   http://www.bwssumaterasatu.com/index.php?     option=com_content&view=article&id=148%3Apengelolaan-sumber-daya-air-di-indonesia&catid=61%3Asda&Itemid=65&lang=id
   http://ikanmania.wordpress.com/2008/01/11/air-sebagai-sumberdaya-alam-dan-aspek-ekonominya/
   http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam

      Pengembangan dan manajemen sumberdaya air meliputi beberapa tujuan nasional yakni: efisiensi                     ekonomi, pengendalian kualitas lingkungan, distribusi pendapatan antar daerah, serta untuk memenuhi tujuan-tujuan khusus lainnya termasuk menyelamatkan sekelompok masyarakat tertentu yang bermukim di suatu daerah.
  Selama duapuluh tahun terakhir ini, Indonesia telah mengalami penurunan aliran mantap air sebanyak 26,4 persen, suatu penurunan yang cukup drastis. Dilain pihak, dalam kurun waktu yang sama kebutuhan akan air bersih naik sekitar 50 persen. Oleh karena itu pengendalian air permukaan menjadi semakin penting.          Pengendalian sumberdaya air meliputi kuantitas dan kualitas. Timbulnya masalah kualitas air di basin sungai bagi beberapa sungai Indonesia antara lain disebabkan karena: terjadinya erosi di daerah hulu sungai; sistem pembuangan limbah industri di sepanjang sungai sehingga terjadi pencemaran; limbah rumah tangga yang ikut mempengaruhi kualitas air; akibat negatif intensifikasi pertanian yakni pemakaian obat anti hama (pestisida). Proses perencanaan sumberdaya air menjadi sangat kompleks sekarang ini, dan akan bertambah lagi dimasa depan, oleh karena itu para perencana dan pengambil keputusan harus melengkapi diri dengan beberapa konsep dan alat analisis yang baru muncul beberapa dekade terakhir. Salah satu alat baru itu ialah analisis sistem yang dapat dipakai untuk memecahkan masalah dengan, pendekatan antar disiplin.                 Penerapan analisis sistem berupa pembentukan model programasi linier untuk menangani masalah pencemaran air di basin kali Garang di Jawa Tengah telah berhasil dilakukan (1983). Pengoperasian model ini untuk kasus sungai Garang dan sungai-sungai lain yang kondisinya sama, sangat mungkin dilakukan.